JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melakukan langkah strategis untuk menjamin keamanan para guru di Indonesia.
Dipimpin langsung oleh Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, jajaran pengurus pusat menyambangi Gedung Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Fokus utamanya satu: Mendorong lahirnya Nota Kesepahaman (MoU) terkait Perlindungan Profesi Guru.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus hukum yang menjerat tenaga pendidik saat menjalankan tugas profesionalnya di sekolah.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menegaskan bahwa di era dinamika pendidikan yang makin kompleks, guru seringkali berada di posisi rentan.
"Guru harus merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya mendidik generasi bangsa. Kami mendorong adanya payung hukum yang lebih konkret melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung," tegas Unifah dalam keterangan resminya.
Menurutnya, profesionalisme guru tidak akan maksimal jika mereka terus dihantui rasa takut akan jeratan hukum saat mencoba mendisiplinkan siswa atau menjalankan kurikulum.
Bak gayung bersambut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut hangat inisiatif tersebut. Ia menyatakan komitmen korps Adhyaksa untuk mendukung perlindungan guru melalui pendekatan yang lebih humanis.
"Kami mendukung upaya perlindungan profesi guru dengan pendekatan hukum yang humanis dan edukatif," ujar ST Burhanuddin.
Sebagai tindak lanjut, tim bersama antara PB PGRI dan Kejaksaan Agung kini telah dibentuk untuk menyusun draf MoU.
Berikut adalah beberapa poin krusial yang akan dituangkan dalam kerja sama tersebut:
* Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan bagi guru yang tersandung masalah hukum terkait profesi.
* Pencegahan Kriminalisasi: Memastikan tindakan mendidik tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
* Edukasi Hukum: Memberikan pemahaman hukum bagi guru agar melek aturan.
* Mekanisme Koordinasi: Memperkuat jalur komunikasi antara sekolah, PGRI, dan aparat penegak hukum (APH).
PB PGRI menggarisbawahi bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk melindungi kesalahan atau tindak pidana murni, melainkan untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan yang adil dan proporsional.
Harapannya, melalui MoU ini, tidak ada lagi cerita guru yang merasa was-was dalam membentuk karakter siswa. Negara diharapkan hadir secara nyata bagi para pendidik yang menjadi pilar utama pembangunan bangsa. (*)